Inilah Profil 9 Orang Hakim MK Yang Menangani Sidang Sengketa Pemilu Pilpres 2019

Inilah Profil 9 Orang Hakim MK Yang Menangani Sidang Sengketa Pemilu Pilpres 2019

Inilah Profil 9 Orang Hakim MK Yang Menangani Sidang Sengketa Pemilu Pilpres 2019
Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai serangkaian sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) dan pemilihan Caleg (Pileg) yang rencananya Sidang Perdananya PHPU yang akan digelar pada tanggal 14 Juni 2019 adalah sidang sengketa Pilpres.

Yang akan menangani sidang PHPU ini ada sebanyak sembilan orang hakim dari MK dan akan berlangsung hingga bulan Agustus nanti. Seperti dikutip dari situs resmi MK kesembilan hakim tersebut yaitu Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Malontinge Pardamean Sitompul, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.

Berikut ini adalah profil masing-masing hakim MK tersebut :

1. Anwar Usman

Anwar menjadi Ketua MK untuk periode 2 April 2018 hingga 2 Oktober 2020. Ia lahir 31 Desember 1956 dan dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat. Lulus dari SDN 03 Sila, Bima pada 1969, Anwar melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN). Karier pertamanya sebagai seorang guru honorer pada 1975.
 
Pecinta dunia teater ini sukses meraih gelar Sarjana Hukum pada 1984 dari Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta. Anwar mencoba peruntungannya dengan mengikuti tes calon hakim.
 
Ia dinyatakan lulus dan diangkat menjadi calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985. Anwar melanjutkan pendidikannya dan memeroleh gelar S-2 Program Studi Magister Hukum STIH IBLAM Jakarta pada 2001 dan
S-3 Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada 2010.
 
Karir Anwar melejit di Mahkamah Agung (MA). Ia tercatat menduduki posisi sebagai Asisten Hakim Agung pada 1997-2003 dan Kepala Biro Kepegawaian MA 2003-2006. Pada 2005, ia diangkat Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Anwar juga pernah dipercaya menduduki Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA periode 2006–2011.

2. Aswanto

Aswanto didapuk menjadi Wakil Ketua MK untuk periode 26 Maret 2019 hingga 26 September 2021. Ia lahir Palopo Sulawesi Selatan, 17 Juli 1964.
 
Ahli hukum pidana ini tercatat menyelesaikan studinya di sejumlah perguruan dalam dan luar negeri. Aswanto menyelesaikan S-1 di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar lulus pada 1986. S-2 di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada 1992, kemudian S-3 Universitas Airlangga, Surabaya tahun 1999 dan Diploma in Forensic Medicine and Human Rights, Institute of Groningen State University, Netherland pada 2002.
 
Ayah dari dua anak ini mengawali karir sebagai Staf pengajar pada Fakultas Hukum Unhas. Jalan yang harus dilalui Aswanto untuk menjadi hakim konstitusi terbilang tidak mulus. Saat mencalonkan diri, muncul sebuah tulisan opini yang menyatakan penolakan terhadap Aswanto.
 
Saat seleksi di DPR, Dewan Pakar yang menyeleksinya pun turut mempertanyakan kebenaran tulisan tersebut pada Aswanto. Karena tulisan yang dimuat di media online tersebut berisi fitnah, ia menanggapi santai hal tersebut.
 
3. Arief Hidayat
 
Nama Arief Hidayat tak asing sebagai hakim konstitusi. Ia pernah mengadili gugatan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa pada sengketa Pilpres 2014 lalu. Lulus S-1 dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) pada 1980, ia melanjutkan pendidikannya dengan mengambil Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Airlangga pada 1984. Arief juga memeroleh gelar doktor di UNDIP pada 2006.
 
Lahir di Semarang, 3 Februari 1956 ia mendapatkan kepercayaan lebih besar dengan terpilih secara aklamasi menjadi Ketua MK periode 2014-2017. Ia juga tercatat pernah menduduki Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi pada 1 November 2013-12 Januari 2015.
 
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini selalu menyatakan kesiapannya memenuhi pesan para pendahulunya untuk menjaga independensi MK, sebagai prinsip penting bagi sebuah lembaga peradilan.
 
4. Wahiduddin Adams
 
Wahiduddin mengawali karir sebagai pegawai pada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman RI pada 1981-1985. Ia juga sempat mencicipi Ketua Dewan Perwakilan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), anggota Dewan Penasihat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ketua Bidang Wakaf dan Pertanahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Wakil Sekretaris Dewan Pengawas Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan sejumlah organisasi lainnya.
 
Karir yang melejit itu membawanya menjadi hakim konstitusi dan memasuki periode kedua, yakni 21 Maret 2019 hingga 21 Maret 2024. Lahir di Palembang, 17 Januari 1954, Wahiduddin menyelesaikan studi S-1 Peradilan Islam di Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta pada 1979. Kemudian De Postdoctorale Cursus Wetgevingsleer di Leiden, Belanda pada 1987.
 
Gelar magister ia peroleh dengan mengemban pendidikan S-2 Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta pada 1991.
Kemudian melanjutkan S-3 Hukum Islam masih di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta tahun 2002. Ia juga tercatat memeroleh gelar S-1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Jakarta pada 2005.
 
5. I Dewa Gede Palguna
 
Palguna diketahui dua kali menolak tawaran untuk kembali menjadi hakim konstitusi. Awalnya Palguna berhasil menuntaskan pengabdiannya di MK sebagai hakim periode pertama selama lima tahun,16 Agustus 2003 hingga 15 Januari 2008.
 
Tawaran Ketua MK saat itu, Jimly Asshiddiqie, untuk kembali memutus perkara konstitusi ditolak mentah-mentah olehnya. Palguna berdalih ingin melanjutkan studinya ke jenjang lebih tinggi.
 
Pada tahun 2013 ia mengaku dihubungi beberapa anggota DPR agar mendaftar menjadi hakim. Palguna lagi-lagi menolak. Alasannya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana itu ingin berkonsentrasi di dunia akademis dan membantu almamaternya dalam proses akreditasi.
 
Palguna yang pernah berjualan koran ini menyelesaikan pendidikan S-1 di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bidang Kajian Utama Hukum Tata Negara pada 1987. Kemudian S-2 Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bidang Kajian Utama Hukum International pada 1994 dan S-3 Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Bidang Kajian Hukum Tata Negara tahun 2011.
 

6. Suhartoyo
 
Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar ini terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015 lalu. Pada 17 Januari 2015, pria kelahiran Sleman ini mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
Suhartoyo pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Ia pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011.
 
Ayah dari tiga orang anak ini tercarat menyelesaikan S-1 di Universitas Islam Indonesia tahun 1983. Kemudian S-2 di Universitas Taruma Negara pada 2003 dan S-3 Universitas Jayabaya pada 2014.
 
7. Manahan Malontinge Pardamean Sitompul
 
Manahan yang merupakan anak kedua dari sepuluh bersaudara, harus berjuang untuk tetap memperoleh pendidikan usai lulus SMA. Usai tamat dari SMA, dia mengikuti tes di Lembaga Pendidikan Perhubungan Udara dan berhasil diterima di Jurusan Flight Service Officer (FSO). Guna lolos PNS, ia mengemban pendidikan S-1 Hukum Internasional Universitas Sumatera Utara (USU) pada 1982.
 
Karir hakimnya dimulai sejak dilantik di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe tahun 1986, selanjutnya berpindah-pindah ke beberapa tempat di Sumatera Utara sambil menyelesaikan kuliah S2. Hingga tahun 2002 dipercaya menjadi Ketua PN Simalungun.
 
Pendidikan S-2 hingga S-3 dilanjutkan pula di USU. S2 Program Magister jurusan Hukum Bisnis USU di diselesaikan pada 2001. Kemudian S3 Program Doktor Jurusan Hukum Bisnis USU tamat pada 2009.
 
8. Saldi Isra
 
Guru Besar Hukum Tata Negara ini resmi dilantik sebagai hakim konstitusi pada 11 April 2017. Pria kelahiran 20 Agustus 1968 tersebut berhasil menyisihkan dua nama calon hakim lainnya yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo oleh panitia seleksi (Pansel) Hakim MK.
 
Ia mengabdi pada Universitas Andalas hampir 22 tahun lamanya sambil menuntaskan pendidikan pascasarjana yang ia tuntaskan dengan meraih gelar Master of Public Administration di Universitas Malaya, Malaysia (2001). Kemudian pada 2009, ia berhasil menamatkan pendidikan Doktor di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta dengan predikat lulus Cum Laude. Setahun kemudian, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.
 
Saldi dikenal sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand yang memperhatikan isu-isu ketatanegaraan. Tak hanya itu, ia juga terlibat aktif dalam gerakan antikorupsi di Tanah Air. Oleh karena itu, ia dikenal dalam dunia hukum tata negara Indonesia sebagai seseorang yang ‘tumbuh di jalanan’.
 
9. Enny Nurbaningsih
 
Enny terpilih menggantikan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi perempuan di Indonesia. Ia rela merantau dari Pangkal Pinang ke Yogyakarta guna menuntut ilmu di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Ia pun merampungkan pendidikannya dan resmi menyandang gelar sebagai sarjana hukum pada 1981 silam.
 
Ia terlibat aktif dalam organisasi yang terkait dengan ilmu hukum yang digelutinya, yaitu ilmu hukum tata negara. Seperti Parliament Watch yang ia bentuk bersama-sama dengan mantan Ketua MK Mahfud MD pada 1998 silam.
 
Sosok srikandi hukum ini menyelesaikan pendidikan S-2 Hukum Tata Negara di Universitas Padjadjaran Bandung pada 1995 dan S-3 Ilmu Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada 2005

Berita ini dikutip dari situs : Medcom.id

Post a Comment

0 Comments