Steve Emmanuel Meminta Agar Nama Baiknya Di Kembalikan Ketika Membaca Pledoi Di Persidangan

Steve Emmanuel Meminta Agar Nama Baiknya Di Kembalikan Ketika Membaca Pledoi Di Persidangan

Steve Emmanuel Meminta Agar Nama Baiknya Di Kembalikan Ketika Membaca Pledoi Di Persidangan
Steven Emmanuel Artis Tersangka Kasus Narkoba

WongCilik, Selebritis - Terdakwa atas tuduhan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel meminta agar nama baiknya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia mengatakan hal ini saat membaca nota atau pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (24/6/2019). Kemudian, Steve juga meminta agar dia dibebaskan dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, di mana dia ditahan saat ini.

"Saya meminta jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dari Rutan Salemba dan juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan reputasi, harkat, dan martabat saya di masyarakat, dan membebankan biaya kepada negara," kata Steve.

Dia menulis ini dalam catatan pembelaannya, karena dia merasa kasus hukum yang sekarang menjeratnya tidak sepenuhnya benar.

Baca Juga : Gus Miftah Kesulitan Menjawab Pertanyaan Deddy tentang Islam

Steve merasa bahwa dia hanya pengguna narkoba yang harus direhabilitasi, namun bukan sebaliknya dia didakwa 13 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar seperti yang diusulkan oleh jaksa penuntut umum.

"Seperti halnya dengan fakta-fakta persidangan sejauh ini, telah ditolak bahwa saya adalah pengedar atau perantara untuk penjualan dan pembelian narkotika dalam bentuk kokain," kata Steve.

Namun, dalam catatan pebelaan berjudul "Mengapa Saya Harus Disidang?" Steve mengakui dan meminta maaf kepada majelis hakim karena dia telah menggunakan narkoba.

"Memohon kepada majelis hakim yang mulia bahwa saya sangat menyesal menggunakan narkotika, saya ingin pulih, bertobat, dan agar saya pulih, sayangnya saya ingin direhabilitasi," kata Steve. 

Baca Juga : Ahmad Dhani Kembali Ditempatkan Di Rutan Klas I Cipinang, Kepala Rutan : Tidak Ada Permintaan Khusus Dari Ahmad Dhani

Untuk itu, Steve juga meminta agar ia mendapatkan keputusan dari majelis hakim seadil mungkin.

"Jika majelis hakim memiliki pendapat lain, saya mohon keputusan yang paling adil untuk menjunjung hak-hak dasar azas saya sebagai manusia. Itu adalah pledoi dari saya," Steve mengakhiri catatan pembelaannya.

Sebelumnya, Steve didakwa dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tuduhan itu, Steve didakwa dengan hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp. 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Berita ini dikutip dari situs : Kompas.com

Post a Comment

0 Comments