Lieus Sungkharisma, Permohonan Penangguhan Penahanannya Diterima Oleh Polisi

Lieus Sungkharisma, Permohonan Penangguhan Penahanannya Diterima Oleh Polisi

Lieus Sungkharisma, Permohonan Penangguhan Penahanannya Diterima Oleh Polisi
Lieus Sungkharisma, Permohonan Penangguhan Penahanannya Diterima Oleh Polisi

JAKARTATerdakwa yang dituduh melakukan makar, Lieus Sungkharisma, mengatakan dia bersyukur bahwa permintaan penahanan diterima oleh polisi. Lieus mengambil pelajaran dari proses hukum yang dijalaninya.

"Kita harus tetap kritis dan yang paling penting bertanggung jawab serta membangun. Itu hal yang palaing penting" ujar Lieus Sungkharisma pada waktu keluar dari Kantor Polda Metro Jaya, Senin (3/6/2019).

Lieus Sungkharisma yang senang dengan penangguhan penahanannya mengaku telah mengambil pelajaran dari proses hukumnya dan Lieus juga siap megikuti semua prosedur hukum lanjutan.

"Saya berpikir kedepannya akan menjadi lebih baik lagi, pelajaran yang kita ambil termasuk diri saya sendiri akan berusaha menjaganya, Namun untuk masalaj Pilpres kita serahkan saja kepada Mahkamah Konstitusi, kepada Prabowo dan tentunya Pak Jokowi juga selaku kontestan Pilpres 2019 dan saya pikir tetap akan mendukungnya" kata Lieus.

Lieus Sungkharisma sendiri keluar dari kantor Polda Metro Jaya didampingi oleh pengacaranya Hendarsam Marantoko pada pukul 16.05 WIB Senin (3/6/2019) dan langsung melakukan pose dua jari serta mengucapkan kata 'Ýes'.

"Akhirnya saya ditangguhkan penahanannya, saya sih terima kasih bisa ditangguhkan penahanannya yang artinya tadinya harus berada didalam sekarangkan saya bisa berada diluar" ujar Lieus bahagia.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihak Bareskrim melimpahkan kasus Lieus ke pihak Polda Metro Jaya. Dia juga mengatakan bahwa ada tiga alat bukti yang menjadi dasar penetapan status hukum tersangka Lieus Sungkharisma yaitu dari keterangan saksi pelapor, keterangan para ahli dan keterangan dari saksi lainnya.

Tentunya dari saksi ahli bagian ITE, bahasa dan pidana, Lalu bukti petunjuk, pemeriksaan saksi pelapor beserta saksi lainnya sudah dimintai keterangan berarti ada lebih dari dua alat bukti kan" kata Dedi, Senin (3/6/2019).

Lieus Sungkharisma sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan makar, Laporan terhadap dirinya terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim pada tanggal 7 Mei 2019.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong atau Hoax UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. 

Berita ini diambil dari Detik.com


Post a Comment

0 Comments