Mahkamah Konstitusi Menolak Semua Gugatan Prabowo-Sandiaga

Mahkamah Konstitusi Menolak Semua Gugatan Prabowo-Sandiaga

Mahkamah Konstitusi Menolak Semua Gugatan Prabowo-Sandiaga
Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019 Di Gedung Mahkamah Konstitusi

WongCilik, Nasional - Majelis hakim konstitusi menolak semua gugatan yang disengketakan pada hasil dari Pemilihan Presiden 2019 yang diajukan oleh calon presiden-wakil presiden calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak berdasar menurut hukum.

Dengan demikian, kandidat presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia pada periode 2019-2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi yang memimpin sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

"Didalam pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan yang diajukan oleh pemohon" ujar Usman

Baca Juga : Kapolri Menegaskan Polisi Tidak Diperbolehkan Membawa Peluru Tajam Dalam Pengamanan Putusan MK 28 Juni 2019 Mendatang

Sidang yang dimulai pukul 12.45 WIB dan pertimbangan keputusan dibaca secara bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Saat membuka sidang, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa semua keputusan tersebut didasarkan pada fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi telah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli dari Jokowi-Ma'ruf.

Mahkamah Konstitusi juga telah memeriksa semua barang yang digunakan sebagai bukti.

Mahkamah sadar bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tidak akan memuaskan semua pihak. Hanya saja, Mahkamah Konstitusi berharap bahwa semua pihak tidak akan saling menghujat atau menghina setelah putusan dibacakan.

Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah tentang masing-masing dalil yang dikemukakan oleh Tim 02.

Baca Juga : Para Demonstran Di Mahkamah Konstitusi Diduga Mencari Panggung

Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka merupakan bukti penipuan yang terstruktur, sistematis dan masif oleh Jokowi Ma'ruf dalam Pemilihan Presiden 2019.

Namun seluruh dalil yang diajukan oleh tim 02 seluruhnya ditolak oleh Mahkamah dengan berbagai argumen dan Mahkamah Konsitusi menegaskan bahwa semua dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hulum.

Dalam persidangan tersebut, tim hukum Prabowo-Sandiaga hadir dipimpin oleh Bambang Widjojanto.

Sebagai termohon, semua Komisaris KPU hadir dengan didampingi oleh tim hukum yang dipimpin oleh Ali Nurdin.

Adapun pihak terkait, ada 33 pengacara untuk Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra dan hadir pula semua komisioner Bawaslu.

Hasil rekapitulasi KPU ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf lebih unggul dari Prabowo-Sandiaga dengan Jumlah suara sebagai berikut untuk Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara. Sedangkan suara Prabowo-Sandi adalah 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Perbedaan suara antara kedua mitra mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Artikel ini dikutip dari situs : Kompas.com

Post a Comment

1 Comments

  1. ARTIKELNYA SANGAT BAGUS DAN DAN SANGAT BERMANFAAT.....

    AYO GABUNG DI POKER899 .VIP !
    AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA DAN TERBAIK
    BANYAK BONUSNYA :
    ♠ Bonus member baru 10K- 20K
    ♠ Bonus NEXTdeposit 5%
    ♠ Bonus REFERAL 10%
    ♠ Bonus mingguan 0,5%
    ♠ Bonus bulanan yang bervariasi
    ♠ Min deposit 15.000
    Jangan tunggu lagi langsung daftar dan buktikan..!
    Dan kami juga menerima pembayaran via pulsa, ATM dan ovo
    - XL, TELKOMSEL, OVO, BCA, BRI, BNI, MANDIRI
    WA : +855884660017
    web : www. poker899 .vip


    AGEN JUDI ONLINE BERKUALITAS
    AGEN POKER SANGAT AMAN TERPERCAYA
    AGEN OMAHA BERKUALITAS TERJAMIN AMAN
    BANDAR CEME TERPERCAYA TERBAIK
    POKER899
    AGEN DOMINO TERAMAN DAN TERPERCAYA
    BANDAR CAPSA YANG PALING AMAN

    ReplyDelete