Mahkamah Konstitusi Menolak Semua Gugatan Prabowo-Sandiaga
![]() |
Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019 Di Gedung Mahkamah Konstitusi |
WongCilik, Nasional - Majelis hakim konstitusi menolak semua gugatan yang disengketakan pada hasil dari Pemilihan Presiden 2019 yang diajukan oleh calon presiden-wakil presiden calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak berdasar menurut hukum.
Dengan demikian, kandidat presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia pada periode 2019-2024.
Putusan tersebut dibacakan oleh Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi yang memimpin sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Didalam pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan yang diajukan oleh pemohon" ujar Usman
Baca Juga : Kapolri Menegaskan Polisi Tidak Diperbolehkan Membawa Peluru Tajam Dalam Pengamanan Putusan MK 28 Juni 2019 Mendatang
Sidang yang dimulai pukul 12.45 WIB dan pertimbangan keputusan dibaca secara bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Saat membuka sidang, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa semua keputusan tersebut didasarkan pada fakta persidangan.
Majelis hakim konstitusi telah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli dari Jokowi-Ma'ruf.
Mahkamah Konstitusi juga telah memeriksa semua barang yang digunakan sebagai bukti.
Mahkamah sadar bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tidak akan memuaskan semua pihak. Hanya saja, Mahkamah Konstitusi berharap bahwa semua pihak tidak akan saling menghujat atau menghina setelah putusan dibacakan.
Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah tentang masing-masing dalil yang dikemukakan oleh Tim 02.
Baca Juga : Para Demonstran Di Mahkamah Konstitusi Diduga Mencari Panggung
Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka merupakan bukti penipuan yang terstruktur, sistematis dan masif oleh Jokowi Ma'ruf dalam Pemilihan Presiden 2019.
Namun seluruh dalil yang diajukan oleh tim 02 seluruhnya ditolak oleh Mahkamah dengan berbagai argumen dan Mahkamah Konsitusi menegaskan bahwa semua dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hulum.
Dalam persidangan tersebut, tim hukum Prabowo-Sandiaga hadir dipimpin oleh Bambang Widjojanto.
Sebagai termohon, semua Komisaris KPU hadir dengan didampingi oleh tim hukum yang dipimpin oleh Ali Nurdin.
Adapun pihak terkait, ada 33 pengacara untuk Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra dan hadir pula semua komisioner Bawaslu.
Hasil rekapitulasi KPU ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf lebih unggul dari Prabowo-Sandiaga dengan Jumlah suara sebagai berikut untuk Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara. Sedangkan suara Prabowo-Sandi adalah 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Perbedaan suara antara kedua mitra mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Artikel ini dikutip dari situs : Kompas.com
1 Comments
ARTIKELNYA SANGAT BAGUS DAN DAN SANGAT BERMANFAAT.....
ReplyDeleteAYO GABUNG DI POKER899 .VIP !
AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA DAN TERBAIK
BANYAK BONUSNYA :
â™ Bonus member baru 10K- 20K
â™ Bonus NEXTdeposit 5%
â™ Bonus REFERAL 10%
â™ Bonus mingguan 0,5%
â™ Bonus bulanan yang bervariasi
â™ Min deposit 15.000
Jangan tunggu lagi langsung daftar dan buktikan..!
Dan kami juga menerima pembayaran via pulsa, ATM dan ovo
- XL, TELKOMSEL, OVO, BCA, BRI, BNI, MANDIRI
WA : +855884660017
web : www. poker899 .vip
AGEN JUDI ONLINE BERKUALITAS
AGEN POKER SANGAT AMAN TERPERCAYA
AGEN OMAHA BERKUALITAS TERJAMIN AMAN
BANDAR CEME TERPERCAYA TERBAIK
POKER899
AGEN DOMINO TERAMAN DAN TERPERCAYA
BANDAR CAPSA YANG PALING AMAN