Kendalikan Ribuan Ekstasi Dari Dalam Penjara, Napi Salemba Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kendalikan Ribuan Ekstasi Dari Dalam Penjara, Napi Salemba Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kendalikan Ribuan Ekstasi Dari Dalam Penjara, Napi Salemba Dihukum Penjara Seumur Hidup
Kendalikan Ribuan Ekstasi Dari Dalam Penjara, Napi Salemba Dihukum Penjara Seumur Hidup

SERANG - Pengadilan Negeri Serang (PN) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ahmad Sofian alias Memeng alias Kemed karena mengendalikan 63.573 Pil ekstasi dari dalam Penjara Salemba. Sofian juga masih menjalani hukuman penjara 13 tahun karena kasus narkoba.

"Terdakwa dihukum dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," majelis hakim yang diketuai Erwantoni di Jl Serang-Pandeglang, Banten (22/05/2019) mengatakan pada hari Rabu.

Dalam kasus ini, hakim juga menghukum Ardi Dwiyana 20 tahun penjara. Ardi adalah seorang kurir yang diperintahkan Sofian untuk mengambil ekstasi di Cilegon.

Kasus ini bermula pada 28 September 2018 ketika Sofian terpidana dihukum kasus narkoba di Salemba Rutan, Jakarta Pusat. Saat itu, ia menghubungi Koko alias Padoy (DPO) untuk mencari orang untuk mengambil ekstasi di sebuah hotel di Cilegon.

Pada tanggal yang sama pukul 2:00 pagi, ia kemudian menelepon Ardi terpidana untuk mengumpulkan barang-barang di Cilegon melalui Koko alias Padoy. Melalui koneksi telepon, keduanya kemudian sepakat untuk mengumpulkan barang di lobi Dinasty Hotel di Jl. S.A Tirtayasa.

Terpidana Ardi diperintahkan untuk pergi ke kamar 225 di hotel dan diminta untuk mengambil paket di tas punggung berisi 63.572 barang ekstasi dengan iming-iming Rp5 juta. Namun, segera setelah barang diambil, tim dari Badan Narkotika Nasional menangkap para pelaku untuk diamankan.

Putusan hakim terhadap terpidana Sofian lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menggugat Sofian dengan hukuman mati sementara Ardi didakwa dengan hukuman seumur hidup. Keduanya dianggap bersalah dan melanggar pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU Narkotika.

Post a Comment

0 Comments