Dua Hal Yang Menjadi Pokok Pembelaan Ratna Sarumpaet Di Sidang Pembelaannya

Dua Hal Yang Menjadi Pokok Pembelaan Ratna Sarumpaet Di Sidang Pembelaannya

Dua Hal Yang Menjadi Pokok Pembelaan Ratna Sarumpaet Di Sidang Pembelaannya
Dua Hal Yang Menjadi Pokok Pembelaan Ratna Sarumpaet Di Sidang Pembelaannya

JAKARTA - Ratna Sarumpaet yang menjadi terdakwa penyebar berita bohong atau hoaxs akan menghadapi sidang pledoi pada Selasa  18 Juni 2019. Untuk menghadapi sidang pembelaan ini Ratna Sarumpaet sudah menyiapkan dua hal.

"Pertama adalah pembelaan oleh Ratna Sarumpaet, yang berarti pembelaan pribadi, kemudian pembelaan dari pengacara," kata pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 7 Juni 2019.

Insank mengatakan bahwa selama persidangan, Ratna akan mengajukan pembelaan terkait dengan kebohongannya dan tekanan yang ia terima atas kebohongannya. Sementara itu, penasihat hukum akan membela dalam fakta hukum.

Menurutnya, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tentang keributan tidak terbukti dalam persidangan. Karena kebohongan yang disebabkan oleh Ratna tidak menimbulkan masalah ataupun keributan.

"Meskipun sempat terjadi aksi demonstrasi menuntut polisi untuk menyelesaikan kasus pemukulan Ratna Sarumpaet di Kepolisian Daerah Metro Jaya, tapi itu bukan suatu bentuk keributan," katanya.

Insank menekankan bahwa demonstrasi yang hanya dilakukan oleh 20 orang. Menurutnya, itu merupakan salah satu bukti bahwa tidak bisa dikatakan sebagai suatu keributan karena jumlahnya sedikit.

"Kemudian, di media sosial sendiri persilangan pendapat juga disebut oleh jaksa sebagai gangguan. Sementara itu, para ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (KemenKominfo) sendiri mengatakan tidak ada keributan di media sosial," kata Insank .

Karena alasan ini, Insank yakin kliennya akan bebas dari tuntutan jaksa dan mendapatkan vonis bebas pada akhir persidangan. "Semoga Ratna Sarumpaet bebas dari tuntutan hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, jaksa menganggap Ratna Sarumpaet bersalah atas kasus berita bohong atau hoaks. Dia didakwa dengan 6 tahun penjara.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Memperpanjang Masa Penahanan Eggi Sudajana

"Sudah terbukti secara hukum dan meyakinkan menurut hukum untuk melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong atau hoaks dengan sengaja. Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap Ratna Sarumpaet dengan hukuman penjara selama enam tahun," kata koordinator JPU Daroe Tri Sadono pada persidangan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan pada hari Selasa. 28 Mei 2019.

Daroe mengatakn Ratna Sarumpaet terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang penganiayaan terhadap dirinya dan kemudian menyebarkan foto wajah lebam dan bengkak kepada sejumlah orang.

"Berita itu mendapat reaksi dari publik dan berita palsu itu menyebabkan keributan atau kegaduhan serta keributan di masyarakat baik di media sosial, media elektronik, dan telah terjadi demonstrasi," jelas Daroe.

Daroe mengatakan bahwa tuntutan ini didasarkan pada fakta persidangan. Jaksa tidak menemukan alasan untuk membebaskan Ratna Sarumpaet.

Hal yang memberatkan tuntutan Ratna Sarumpaet adalah dia yang dikenal sebagai seorang yang berintelektual akan tetapi dia tidak berprilaku baik dan dia juga sering memberikan keterangan yang berbelit-belit pada waktu persidangan.

"Hal yang meringankan terdakwa adalah bahwasannya terdakwa sudah meminta maaf" ujar Daroe.

Ratna dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ratna dinilai telah meyebarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja membuat keributan dikalangan masyarakat.

Berita ini dikutip dari situs : Medcom.id

Post a Comment

0 Comments