Polda Metro Jaya Memperpanjang Masa Penahanan Eggi Sudajana

Polda Metro Jaya Memperpanjang Masa Penahanan Eggi Sudajana

Polda Metro Jaya Memperpanjang Masa Penahanan Eggi Sudajana
Polda Metro Jaya Memperpanjang Masa Penahanan Eggi Sudajana

JAKARTA - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana menjadi selama 40 hari dari yang sebelumnya ditahan untuk jangka waktu 20 hari.

"Benar penahanannya sudah diperpanjang" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (6/6/2019) seperti yang dilaporkan kantor berita Antara.

Seperti diketahui masa penahanan Eggi Sudjana sebelumnya berakhir pada tanggal 2 Juni 2019, ia ditahan selama 20 hari sejak 14 Mei lalu.

Kantor berita Antara melaporkan bahwa perpanjangan masa penahanan dimulai sejak tanggal 3 Juni ini selama 40 hari kedepan, dengan perpanjangan itu Eggi terpaksa merayakan Idul Fitri dalam Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Lieus Sungkharisma, Permohonan Penangguhan Penahanannya Diterima Oleh Polisi

Eggi Sudjana sendiri sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Sufmi Dasco Ahmad pada tanggal 4 Juni 2019 akan tetapi polisi tidak bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Eggi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus makar oleh Polda Metro Jaya, Penetapan itu sendiri berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019. Polisi merasa sudah mempunyai cukup alat bukti berupa 6 keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen serta petunjuk dan kesesuaian alat bukti.

Dia dilaporkan oleh caleg PDI-P, S Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan makar, Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video Eggi pada waktu menyerukan ajakan People Power dalam orasi di luar kediaman Prabowo di daerah Jakarta Selatan pada 17 April 2019 lalu.

Terkait dengan video oitu Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto yang mengaku relawan Jokowi-Ma'ruf Center atau Pro Jamac ke Bareskrim Polri pada tanggal 19 April 2019.

Berita ini di kutip dari situs : Kompas.com


 

Post a Comment

0 Comments