Polri:Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Tidak Dikabulkan Karena Dia Tidak Kooperatif

Polri:Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Tidak Dikabulkan Karena Dia Tidak Kooperatif

Polri:Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Tidak Dikabulkan Karena Dia Tidak Kooperatif
Mayjen (Purn) Kivlan Zen

Jakarta - Polisi sampai saat ini belum menyetujui prmohonan penangguhan penahanan atas Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Kepala Biro Penerangan masyara

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo beralasan bahwa Kivlan dianggap tidak kooperatif selama penanganan kasus yang dihadapinya. "

Untuk Pak KZ, ada pertimbangan penyidik, baik itu secara obyektif maupun subyektif. Salah satunya adalah masalah tidak kooperatif mengenai masalah utama dari kasus yang sedang diselidiki oleh penyidik," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Baca Juga : Polri : Peran Kivlan Zen adalah Menentukan Target Sampai Rencana Pembunuhan

"Hal itulah yang menjadi bahan pertimbangan bagi penyelidik untuk mempertimbangkan mengapa sampai hari ini pihak pebyidik belum menyetujui permintaan penangguhan penahanan atas Pak KZ. 

Seperti yang diketahui Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.

Nasib Kivlan Zen tidak seperti mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang permohonan penangguhan penahanannya baru saja di setujui oleh pihak kepolisian.

Soenarko diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak bulan Mei 2019 lalu dan sudah ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

Penangguhan penahanan Soenarko disetujui dengan penjamin yang terdiri dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Dedi mengatakan bahwa Hadi sebagai Panglima TNI adalah pelatih bagi semua pensiunan perwira TNI. Sementara Luhut adalah pelatih dan tokoh senior di satuan elit TNI.

Baca Juga : Wiranto Menolak Permohonan Kivlan Zen Dan Menegaskan Bahwa Hukum Tidak Bisa Diintervensi

Penangguhan penahanan diberikan karena Soenarko dianggap bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

"Penyelidik memiliki pertimbangan bahwa selama proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik ​​dan Pak Soenarko, dia cukup kooperatif. Dia menyampaikan semua hal terkait mengenai peristiwa yang dia alami sendiri," kata Dedi.

Selain itu, menurutnya, Soenarko telah berjanji untuk tidak mengulangi tindakannya, tidak menghilangkan bukti, dan tidak melarikan diri.

Berita ini dikutip dari situs: Kompas.com

Post a Comment

0 Comments