Wiranto Menolak Permohonan Kivlan Zen Dan Menegaskan Bahwa Hukum Tidak Bisa Diintervensi

Wiranto Menolak Permohonan Kivlan Zen Dan Menegaskan Bahwa Hukum Tidak Bisa Diintervensi

Wiranto Menolak Permohonan Kivlan Zen Dan Menegaskan Bahwa Hukum Tidak Bisa Diintervensi
Kivlan Zen

Jakarta - Menteri Koodrinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan Wiranto mengaku bahwa dia telah menerima surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Kivlan yang terjerat dengan kasus dugaan makar hingga kepemelikan senjati api ilegal.

Wiranto sendiri sudah membaca surat permohonan tersebut namun dia merasa tidak bisa mengintervensi proses hukum terhadap Kivlan Zen yang sedang berjalan.

Wiranto mengatakan telah memaafkan Kivlan Zen meski namanya menjadi salah satu sasaran dari empat pejabat yang ditarget untuk dibunuh.

Baca Juga : Kapolri menegaskan Bahwa Polri Tidak Pernah Mengatakan Bapak Kivlan Zen Dalang Kerusuhan 22 Mei

"Sudah ada, sudah ada surat yang masuk ke saya dan barangkali sudah masuk ke Kemenhan, Secar pribadi saya sudah memaafkan dia namun sebagai Menko Polhukam, sebagai sebagian dari aparatur pemerintah tidak mungkin saya mengintervensi hukum" ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (17/6/2019).

"Proses hukum tetap berjalan, tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Hukum itu punya wilayah sendiri, hukum punya aturan sendiri, punya undang-undang sendiri maka dari itu hukum tetap hukum untuk berjalan sampai tuntas" ujar Wiranto.

Wiranto juga menambahkan Indonesia merupakan negara hukum sehingga semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Wiranto menambahkan nantinya Kivlan memiliki hak untuk berbicara di persidangan untuk menunjukkan jika dirinya tidak bersalah.

"Saya tidak mungkin mengintervensi hukum, bahkan siapapun. karena negeri kita memang aturannya seperti itu. Oleh sebab itu hukum tetap berjalan. Nanti soal keringanan, pengampunan, semua itu ada diujung pada saat nanti pelaksanaan hukum itu" lanjut Wiranto.

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta sebelumnya telah mengirim surat permohonan perlindungan ke Menteri Pertahanan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Baca Juga : Polri : Peran Kivlan Zen adalah Menentukan Target Sampai Rencana Pembunuhan

Selain itu Tonin juga megirim surat permohonan perlindungan hukum kepada Pangkostrad, Kepala Staff Kostrad dan juga Danjen Kopassus.

Hal itu disampaikan oleh Tonin pada saat ditanya apakah ia mengirim surat permohonan tersebut kepada sejumlah pejabat.

Tonin mengungkapkan surat permohonan itu dikirim pada tanggal 3 juni 2019 kepada dua menteri dan tiga pejabat militer tersebut atas permintaan Kivlan sendiri.

Tujuan pengiriman surat tersebut adalah untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi.

"Benar (kirim surat). Telah diajukan pada tanggal 3 Juni 2019, Mengirim surat ke Menhan. Menko Polhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan juga Danjen Kopassus untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di pihak kepolisian" papar Tonin melalu pesan singkat pada hari Rabu (12/6/2019).

Berita Ini Dikutip dari : Kompas.com

Post a Comment

0 Comments