Beginilah Kronologi Pelesiran Setya Novanto Ke Toko Bangunan Versi Ditjen PAS

Beginilah Kronologi Pelesiran Setya Novanto Ke Toko Bangunan Versi Ditjen PAS

Beginilah Kronologi Pelesiran Setya Novanto Ke Toko Bangunan Versi Ditjen PAS
Pemindahan Setya Novanto Ke Rutan Gunung Sindur, Bogor

Jakarta - Direktorat Jendrap Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan kronologi terkait dengan penyalahgunaan izin berobat narapidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto baru-baru ini.

Beberapa hari yang lalu pada waktu diberikan izin untuk berobat ke Rumah Sakit Santosa Bandung, mantan Ketua DPR ini sempat pelesiran disalah satu toko bangunan Padalarang, Bandung Barat.

"Setya Novanto diduga telah menyalahgunakan izin berobat, keberadaan Setya Novanto disalah satu toko bangunan di Padalarang merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas/rutan. Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur" kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto pada waktu siaran persnya yang diterima di Jakarta, Minggu (16/6/2019).

Ade menjelaskan bahwa pada hari Senin lalu (10/6/2019) dilakukan sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk mengusulkan perawatan lanjutan di rumah sakit luar lapas dalam hal ini yang dimaksud RS Santosa Bandung.

Baca Juga : Mantap, Setya Novanto Kepergok Pelesiran, ICW : Menkun HAM Dan Ditjen PAS Harus Tanggung Jawab

"Pada hari Selasa lalu (11/6/2019) dengan pengawalan petugas lapas dan Kepolisian Sektor Arcamanik sekitar pukul 10.23 WIB Setya Novanto diberangkatkan untuk menjalani perawatan di RS Santosa Bandung" ujar Ade.

Setya Novanto tiba di RS Santosa Bandung sekitar pukul 10.41 WIB dengan keluhan sakit tangan sebelah kiri tidak bisa digerakkan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di RS Santosa Bandung, Setya Novanto menjalani perawatan rawat inap di lantai 8 kamar 851 RS Santosa Bandung" kata dia.

Selanjutnya pada hari Jumat (14/6/2019) pukul 14.22 WIB dilaksanakan serah terima pengawalan di RS Santosa Bandung dari petugas atas nama FF ke petugas atas nama S berdasarkan surat perintah Kalapas No.W11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045.

"Pukul 14.42 WIB Setya Novanto keluar dari ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap di lantai 3 RS Santosa Bandung tersebut" ujar Ade.

Kemudian pada pukul 14.50 WIB, seorang pengawal atas nama S mengecek ke ruang administrasi bahwa ternyata Setya Novanto tidak berada di ruang administrasi.

"Pukul 17.43 WIB Setya Novanto kembali ke RS Santosa dan pukul 19.45 WIB pengawal yang bernama S ini dan Setya tiba di Lapas Klas I Sukamiskin" ujar Ade.

Ia mengatakan bahwa benar Setya Novanto tidak ada di RS Santosa pada pukul 14.50 WIB sampai 17.43 WIB.

Baca Juga : Inilah Profil 9 Orang Hakim MK Yang Menangani Sidang Sengketa Pemilu Pilpres 2019

Setelah mengetahui peristiwa pelesiran tersebut pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan sementara petugas yang berinisial S tersebut.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto yang telah menyalahgunakan izin berobat oleh tim pemeriksa.

"Setnov akhirnya dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur, pertimbangannya karena Rutan Gunung Sindur adalah Rutan dengan pengawalan maksimum atau yang dikenal dengan "One Man One Cell" untuk tersangka kasus terorisme" kata Ade.

Penempatan itu bertujuan agar tidak akan terjadi pelanggaran tata tertib lapas/rutan yang dilakukan kepada Setnov.

"Selanjutnya apakah Setnov akan tetap menjalani pidana di Rutan Gunung Sindur atau tidak itu harus menunggu hasil pemeriksaan dari tim Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat beserta dengan tim dari Ditjen PAS" ujar Ade.

Berita ini di kutip dari situs : Kompas.com

Post a Comment

0 Comments